ANGGARAN DASAR
MGBK SMP KABUPATEN
NGANJUK
MUKADIMAH
Dengan Rahmat
Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami para guru Bimbingan dan Konseling SMP Kabupaten Nganjuk, menyadari
pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme
guru Bimbingan dan Konseling, demi terbangunnya masyarakat modern yang
berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Bimbingan dan Konseling
SMP, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan
semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri
handayani”, maka kami para guru Bimbingan dan Konseling SMP Kabupaten
Nganjuk bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH
GURU BIMBINGAN DAN KONSELING SMP
KABUPATEN NGANJUK, yang disingkat MGBK Kabupaten Nganjuk yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut
:
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGBK SMP Kabupaten Nganjuk didirikan berdasarkan :
Undang-undang No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. - Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun
1992 tentang Tenaga Kependidikan. BAB XIII Pasal 61 (1) Tenaga
kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan/atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan
profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. (2)
Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan
- Keputusan MENPAN Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru
Bimbingan dan Konseling SMP Kabupaten Nganjuk disingkat MGBK SMP Kabupaten
Nganjuk.
Pasal
3
Kedudukan
MGBK SMP Kabupaten Nganjuk berkedudukan
di Kabupaten Nganjuk
Pasal
4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
- Membina dan mengembangkan pengetahuan
guru Bimbingan dan Konseling SMP .
- Membina dan meningkatkan kemampuan
profesi Bimbingan dan Konseling SMP.
- Membina dan mengembangkan pengetahuan
dan pemanfaatan pelayanan Bimbingan dan Konseling bagi siswa SMP dan
masyarakat pada umumnya.
- Mendiskusikan permasalahan yang
dihadapi guru Bimbingan dan Konseling dalam melaksanakan tugas sehari-hari
dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan
lingkungan sekolah.
Pasal
5
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas,
organisasi profesi ini akan :
- Menjalin komunikasi, baik antar
anggota dalam MGBK SMP maupun dengan masyarakat lain diluar MGBK SMP
di luar Kabupaten Nganjuk
- Mengusahakan perkembangan dan
pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi
guru Bimbingan dan Konseling SMP
- Mengusahakan perkembangan pelayanan
Bimbingan dan Konseling SMP agar mencapai mutu yang dicita-citakan.
- Menegakkan integritas profesional
dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
- Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang
sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Keuangan
Keuangan organisasi inidiperoleh melalui:
- Iuran Anggota
- Sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat
serta tidak bertentangan dengan undang-undang
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
MGBK SMP Kabupaten Nganjuk adalah organisasi non struktural di
lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nganjuk.
Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari 9 orang:
1. Pembina : Drs. Agus Heri Eko
Suryanto,M.Si
2. Ketua : Muntiyani, S.Pd.
3. Sekretaris : Drs. Tarminto, M.Pd
4. Bendahara : Drs. Sutrisno, M.Si
5. Anggota :
Drs. Didik Adi Kuncoro
6.
Koordinator Wilayah Utara : Farida Isnani, S.Pd
7. Koordinator Wilayah Timur : Drs. Bambang Rumpoko
8.
Koordinator Wilayah Selatan :
Sulistyowati, S.Pd
9. Koordinator Wilayah Barat : Siti Robiah, BA
10 Koordinator
Wilayah Tengah : Wiwik Hidayati,
S.Pd
11Koordinator
Wilayah Kota : Dra.
Subijastuti
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Syarat
Keanggotaan
Anggota terdiri dari Guru-guru Bimbingan dan
Konseling SMP yang ada di Kabupaten Nganjuk dengan suka rela mengajukan diri
sebagai anggota
Pasal
9
Status
Keanggotaan
- Anggota kehormatan adalah : Guru BK yang menjabat Kepala Sekolah
- Anggota biasa adalah : Guru BK SMP Kabupaten
Nganjuk
- Anggota luar biasa : Perorangan yang
mempunyai jasa terhadap kemajuan BK di Kabupaten Nganjuk.
Pasal
10
Kewajiban
Anggota
Kewajiban anggota adalah :
- Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
- Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
- Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
Pasal 11
Hak Anggota
- Anggota berhak mengikuti pendidikan dan
pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
- Anggota berhak mendapat bimbingan untuk
meningkatkan profesionalismenya.
- Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus
untuk menjalankan organisasi.
- Seluruh anggota berhak mengajukan usulan
untuk kemajuan organisasi.
Pasal 12
Susunan dan Jabatan Pengurus
- Pengurus terdiri dari Ketua,
Skretaris, Bendahara dan Koordinator Wilayah.
- Pengurus dipilih langsung oleh
anggota.
- Masa jabatan pengurus adalah 4 tahun
dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
Pasal
13
Hak
dan Kewajiban Pengurus
- Ketua atas nama pengurus berhak
mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal
demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan hadir
karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan
kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan
pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan
Rapat Anggota MGBK.
- Sekretaris menyusun surat menyurat dalam suatu organisasi.
- Bendahara mengurus kekayaan / keuangan organisasi dan
mempertanggung jawabkan kepada
Rapat Anggota.
- Koordinator Wilayah menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja masing-masing bidang.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
- Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGBK yang
dengan sengaja diadakan untuk meksud tersebut.
- Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota MGBK.
- Keputusan
rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota
yang hadir.
- Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan
perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat
Anggota yang hadir.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan
disahkan dalam sidang anggota MGP BK.
Pasal 16
Pembubaran
- Organisasi ini hanya dapat dibubarkan
dengankeputusan Sidang Anggota MGBK yang sengaja diadakan untuk maksud
tersebut.
- Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota MGBK.
- Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui
oleh seluruh anggota MGBK.
Pasal
17
Penutup
- Anggaran Dasar ini untuk pertama kali
ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Bimbingan dan Konseling SMP Kabupaten
Nganjuk tanggal, 14 Maret 2009 dan diadakan revisi pada taggal 18
September 2012
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak
disahkan oleh Sidang Anggota MGBK SMP Kabupaten Nganjuk di SMP Negeri 1
Loceret, Nganjuk
Disahkan di : Nganjuk
Tanggal : 18 september 2012
Ketua MGBK SMP
Sekretaris,
Kabupaten Nganjuk
Muntiyani, S.Pd. Drs. Tarminto,
M.Pd
NIP.19690822 1199512 2 002 NIP.19620413 1998 1 001
Mengetahui,
Pembina MGBK SMP Kabupaten Nganjuk
Drs. Agus Heri Eko Suryanto, M.Si
NIP.19640817 198803 1 021
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGBK SMP KABUPATEN
NGANJUK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada
Anggaran Dasar Musyawarah MGBK SMP Kabupaten Nganjuk yang isinya bersifat
teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
MGBK SMP Kabupaten Nganjuk di bentuk untuk guru
Pembimbing Bimbingan dan Konseling di wilayah Kabupaten Nganjuk
Pasal 3
Sifat
MGBK SMP Kabupaten Nganjuk bersifat kekeluargaan
dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang
keilmuan dalam memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling baik guru maupun
siswa.
Pasal 4
Program Kerja
- Program kerja adalah karya nyata
organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
- Program kerja tersebut dapat
dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi –
organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan
Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang
bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
- Pelindung
- Penasehat
- Penanggung Jawab
- Koordinator Program
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Koordinator Wilayah
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGBK
SMP Kabupaten Nganjuk dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Nganjuk.
Pasal 7
Penasehat
Penasehat Kabid SMP, SMA, SMK dan Kasi Kurikulum Sarana
dan Prasarana SMP, serta Pengawas Sekolah
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nganjuk.
Pasal 8
Penanggung
Jawab
Penanggung
Jawab MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dijabat oleh Ketua MKKS SMP Kabupaten Nganjuk.
Pasal 9
Koordinator
Program
Koordinator
Program MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dijabat oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nganjuk.
Pasal 10
Mekanisme
Kerja
- Hubungan MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nganjuk bersifat pembinaan.
- Hubungan MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dengan Kabid SMP, SMA, SMK dan Kasi Kurikulum Sarana dan Prasarana SMP, serta Pengawas Sekolah Pengawas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nganjuk bersifat fungsional / pembinaan.
- Hubungan MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dengan
MKKS da Koordinator Program bersifat pembinaan dan konsultatif .
Pasal 11
Ketua MGBK SMP Kabupaten Nganjuk harus berlatar
belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling
Pasal 12
Ketua
membawahi koordinator wilayah dalam organisasi.
Pasal 13
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada koordinator
wilayah.
Pasal 14
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.
Pasal 15
Persyaratan
Pengurus
- Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGBK SMP Kabupaten Nganjuk.
- Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGBK SMP Kabupaten Nganjuk.
Pasal 16
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau
melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGP BK.
Pasal 17
Pengurus MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dibentuk oleh
rapat MGBK SMP Kabupaten Nganjuk,
melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 3
tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 18
Anggota yang
mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMP secara otomatis berubah sifat
keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 19
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
- Meninggal dunia.
- Tidak menjadi guru BK di Wilayah Kabupaten Nganjuk.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGBK DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 20
Sidang
Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus.
- Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
- Menyusun Program Kerja
- Memilih Pengurus.
- Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 21
Sidang
Istimewa Anggota MGBK
- Sidang Istimewa Anggota MGBK dilaksanakan
apabila :
a.
Terjadi penyimpangan AD/ ART.
b. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGBK.
- Kekuasaan dan wewenang Sidang
Istimewa Anggota MGBK sama dengan Sidang Anggota MGBK.
Pasal 22
Rapat – rapat
Rapat - rapat bersifat untuk :
- Mengevaluasi Program Kerja.
- Menjabarkan kembali Program Kerja.
- Melakukan konsulidasi organisasi.
- Mengeluarkan pokok- pokok pikiran untuk
mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal 23
Tata Tertib Sidang dan Rapat
Sidang Anggota MGBK diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
- Rapat Pengurus diadakan
sekurang-kurangnya setahun sekali.
- Pertemuan MGBK diadakan sekurang-kurangnya
2 ( dua ) kali satu semester.
- Rapat dianggap sah kalau dihadiri
separuh jumlah anggota.
- Apabila kuorum tidak tercapai untuk
rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir
rapat dianggap sah.
- Keputusan rapat dianggap sah apabila
didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
- Tata tertib dan rapat-rapat
ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta sidang /
rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan
pada pertemuan MGBK / Anggota MGBK.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 25
Lambang
Lambang organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGBK Kabupaten
Nganjuk
BAB VIII
PENUTUP
- Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGBK Kabupaten
Nganjuk
Disahkan di : Nganjuk
Tanggal : 18 Sepetember 2012
Ketua MGBK
SMP Sekretaris,
Kabupaten Nganjuk
Muntiyani,
S.Pd. Drs. Tarminto,
M.Pd
NIP.19690822 199512 2 002 NIP.19620413 1998 1 001
Mengetahui,
Pembina MGBK SMP Kabupaten Nganjuk
Drs. Agus Heri Eko Suryanto,M.Si
NIP.19640817 198803 1 021
No comments:
Post a Comment