Profil


ANGGARAN DASAR

MGBK SMP KABUPATEN NGANJUK

MUKADIMAH
 
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami para guru Bimbingan dan Konseling SMP Kabupaten Nganjuk, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Bimbingan dan Konseling, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Bimbingan dan Konseling SMP, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru Bimbingan dan Konseling SMP Kabupaten Nganjuk bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN DAN KONSELING  SMP KABUPATEN NGANJUK, yang disingkat MGBK Kabupaten Nganjuk  yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut : 


BAB I

ORGANISASI
 

Pasal 1

Dasar Pendirian

MGBK SMP Kabupaten Nganjuk didirikan berdasarkan :
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  1. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. BAB XIII Pasal 61 (1) Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. (2) Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
  2. Keputusan MENPAN Nomor 16 Tahun 2009 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

 

 

Pasal 2

Nama

 

Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling SMP Kabupaten Nganjuk disingkat MGBK SMP Kabupaten Nganjuk.

Pasal 3

Kedudukan

 

MGBK SMP Kabupaten Nganjuk berkedudukan di Kabupaten Nganjuk

 

Pasal 4

Tujuan

 

Tujuan organisasi profesi ini adalah :

  1. Membina dan mengembangkan pengetahuan guru Bimbingan dan Konseling SMP .
  2. Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Bimbingan dan Konseling SMP.
  3. Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan pelayanan Bimbingan dan Konseling bagi siswa SMP dan masyarakat pada umumnya.
  4. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru Bimbingan dan Konseling dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.  

Pasal 5

Kegiatan

 

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :

  1. Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGBK SMP maupun  dengan masyarakat lain diluar MGBK SMP di luar Kabupaten Nganjuk
  2. Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru Bimbingan dan Konseling SMP
  3. Mengusahakan perkembangan pelayanan Bimbingan dan Konseling SMP agar mencapai mutu yang dicita-citakan.
  4. Menegakkan integritas profesional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
  5. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.  

Pasal 6

Keuangan

 

Keuangan organisasi inidiperoleh melalui:

  1. Iuran Anggota
  2. Sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan undang-undang 

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 7

Struktur Organisasi

 

MGBK SMP Kabupaten Nganjuk adalah organisasi non struktural di lingkungan  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nganjuk.

Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari 9 orang:

1.  Pembina                                         : Drs. Agus Heri Eko Suryanto,M.Si

2.  Ketua                                             : Muntiyani, S.Pd.

      3.  Sekretaris                                       : Drs. Tarminto, M.Pd

      4.  Bendahara                                      : Drs. Sutrisno, M.Si

      5.  Anggota                                         : Drs. Didik Adi Kuncoro                                

      6.  Koordinator Wilayah Utara           : Farida Isnani, S.Pd

7.  Koordinator Wilayah Timur           : Drs. Bambang Rumpoko

      8.  Koordinator Wilayah Selatan        : Sulistyowati, S.Pd

9.  Koordinator Wilayah Barat           : Siti Robiah, BA

10 Koordinator Wilayah Tengah        : Wiwik Hidayati, S.Pd

11Koordinator Wilayah Kota             : Dra. Subijastuti

 

 

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Syarat Keanggotaan

 

Anggota  terdiri dari Guru-guru Bimbingan dan Konseling SMP yang ada di Kabupaten Nganjuk dengan suka rela mengajukan diri sebagai anggota

 

Pasal 9

Status Keanggotaan

 

  1. Anggota kehormatan adalah   : Guru BK yang menjabat Kepala Sekolah
  2. Anggota biasa adalah              : Guru BK SMP Kabupaten Nganjuk
  3. Anggota luar biasa                  : Perorangan yang mempunyai jasa terhadap kemajuan BK di Kabupaten Nganjuk.

Pasal 10

Kewajiban Anggota

 

Kewajiban anggota adalah :

  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

Pasal 11

Hak Anggota

 

  1. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
  3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 12

Susunan dan Jabatan Pengurus

 

  1. Pengurus terdiri dari Ketua, Skretaris, Bendahara dan Koordinator Wilayah.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  3. Masa jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.

Pasal 13

Hak dan Kewajiban Pengurus

 

  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGBK.
  4. Sekretaris menyusun  surat menyurat dalam suatu organisasi.
  5. Bendahara mengurus  kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggung  jawabkan kepada Rapat Anggota.
  6. Koordinator Wilayah menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja masing-masing bidang.

 

BAB IV

PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

 

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar

 

  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGBK yang  dengan  sengaja diadakan untuk meksud tersebut.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGBK.
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota    yang hadir.
  4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota    yang hadir.

 

Pasal 15

Tata Tertib

 

Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGP BK.

 

Pasal 16

 Pembubaran 

  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengankeputusan Sidang Anggota MGBK yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGBK.
  3. Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGBK.  

Pasal 17

 Penutup 

  1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Bimbingan dan Konseling SMP Kabupaten Nganjuk tanggal, 14 Maret 2009 dan diadakan revisi pada taggal 18 September 2012
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGBK SMP Kabupaten Nganjuk di SMP Negeri 1 Loceret, Nganjuk 

                                                                        Disahkan di  : Nganjuk

                                                                        Tanggal        : 18 september 2012

                       

                        Ketua MGBK SMP                                               Sekretaris,

                         Kabupaten Nganjuk

 

 

 

                          Muntiyani, S.Pd.                                       Drs. Tarminto, M.Pd

                   NIP.19690822 1199512 2 002                         NIP.19620413 1998 1 001 

                                             

Mengetahui,

Pembina MGBK SMP Kabupaten Nganjuk

 

 

 

 

 

Drs. Agus Heri Eko Suryanto, M.Si

NIP.19640817 198803 1 021

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MGBK SMP KABUPATEN NGANJUK

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah MGBK SMP Kabupaten Nganjuk yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

 

BAB II

ORGANISASI

 

Pasal 2

 

MGBK SMP Kabupaten Nganjuk di bentuk untuk guru Pembimbing Bimbingan dan Konseling di wilayah Kabupaten Nganjuk

 

Pasal 3

Sifat

 

MGBK SMP Kabupaten Nganjuk bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan dalam memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling baik guru maupun siswa.

 

Pasal 4

Program Kerja

 

  1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu  periode.
  2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.

 

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 5

Susunan Pengurus

 

Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :

  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. Penanggung Jawab
  4. Koordinator Program
  5. Ketua
  6. Sekretaris
  7. Bendahara
  8. Koordinator Wilayah

Pasal 6

Pelindung

 

Pelindung MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nganjuk.

 

Pasal 7

Penasehat

 

Penasehat  Kabid SMP, SMA, SMK dan Kasi Kurikulum Sarana dan Prasarana SMP, serta Pengawas Sekolah  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nganjuk.

 

Pasal 8

Penanggung Jawab

 

Penanggung Jawab MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dijabat oleh Ketua MKKS SMP Kabupaten Nganjuk.

 

 Pasal 9

Koordinator Program

 

Koordinator Program MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dijabat oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nganjuk.

 

 

Pasal 10

Mekanisme Kerja

 

  1. Hubungan MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nganjuk bersifat pembinaan.
  2. Hubungan MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dengan Kabid SMP, SMA, SMK dan Kasi Kurikulum Sarana dan Prasarana SMP, serta Pengawas Sekolah  Pengawas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nganjuk bersifat fungsional / pembinaan.
  3. Hubungan MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dengan MKKS  da Koordinator Program bersifat pembinaan dan konsultatif .

 

Pasal 11

 

Ketua MGBK SMP Kabupaten Nganjuk harus berlatar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling

 

Pasal 12

 

Ketua membawahi koordinator wilayah dalam organisasi.

 

Pasal 13

 

Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada koordinator wilayah.

 

Pasal 14

 

Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.

 

Pasal 15

Persyaratan Pengurus

 

  1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada   jajaran kepengurusan MGBK SMP Kabupaten Nganjuk.
  2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGBK SMP Kabupaten Nganjuk.

Pasal 16

 

Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGP BK.

 

 

Pasal 17

 

Pengurus MGBK SMP Kabupaten Nganjuk dibentuk oleh rapat MGBK SMP Kabupaten  Nganjuk, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 3 tahun.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 18

 

Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMP secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.

 

Pasal 19

 

Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :

  1. Meninggal dunia.
  2. Tidak menjadi guru BK di Wilayah Kabupaten Nganjuk.

 

BAB V

SIDANG ANGGOTA MGBK DAN RAPAT – RAPAT

 

Pasal 20

Sidang Anggota

 

Sidang Anggota berfungsi untuk :

  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus.
  2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menyusun Program Kerja
  4. Memilih Pengurus.
  5. Mengesahkan Tata Tertib.  

Pasal 21

Sidang Istimewa Anggota MGBK

 

  1. Sidang Istimewa Anggota MGBK dilaksanakan apabila :

a.       Terjadi penyimpangan AD/ ART.

b.      Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGBK.

  1. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGBK sama dengan Sidang Anggota MGBK.

Pasal 22

Rapat – rapat

 

Rapat - rapat bersifat untuk :

  1. Mengevaluasi Program Kerja.
  2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
  3. Melakukan konsulidasi organisasi.
  4. Mengeluarkan pokok- pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.

Pasal 23

Tata Tertib Sidang dan Rapat

 

Sidang Anggota MGBK diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.

  1. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
  2. Pertemuan MGBK diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
  3. Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
  4. Apabila kuorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
  5. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
  6. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta sidang / rapat.

BAB VI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

 

Pasal 24

 

Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGBK / Anggota MGBK.

 

BAB VII

LAMBANG DAN STEMPEL

 

Pasal 25

Lambang

 

Lambang organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGBK Kabupaten Nganjuk

 

BAB VIII

PENUTUP

 

  1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGBK Kabupaten Nganjuk 

                                                                                     Disahkan di  : Nganjuk

                                                                        Tanggal        : 18 Sepetember 2012

                       

                        Ketua MGBK SMP                                               Sekretaris,

                         Kabupaten Nganjuk

 

 

 

                          Muntiyani, S.Pd.                                       Drs. Tarminto, M.Pd

                   NIP.19690822 199512 2 002                         NIP.19620413 1998 1 001 

                                             

Mengetahui,

Pembina MGBK SMP Kabupaten Nganjuk

 

 

 

Drs. Agus Heri Eko Suryanto,M.Si

NIP.19640817 198803 1 021

 

                                              

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment